Apa Itu HAKI? Ini Dia Penjelasan Lengkapnya
MAPEL PKK
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak
baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kratif
yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah
yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk Tingkat
internasional 0rganisasi yang mewadahi bidang H.K.I ( Hak Kekayaan Intelektual ) adalah
WIPO ( World Intellectual Property Organization).
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil
kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan
kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta.
Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih
baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang
nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah
diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta,
invensi di bidang teknologi ( hak paten ) dan kreasi tentang penggabungan antara unsure
bentuk,warna, garis( desain produk industry ) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan
perdagangan dan jasa ( merek ) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum .
Dengan kata lain Hak atas kekayaan Intelektual ( HaKI) perlu didokumentasikan agar
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau
dicegah.
1. Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah
pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu
hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda
(zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang
bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa
saja sesuai dengan kehendaknya.
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik
Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR)
atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya ] . Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada
tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud
dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.Istilah
HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Hak adalah pengertian
tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), Kekayaan merupakan abstraksi yang
dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah
kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the
creation of human mind.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World
- Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
- Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
- Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the
- Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan
mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia.
Macam – Macam HAKI ( Hak atas Kekayaan Intelektual)
Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
Pada Prinsipnya HKI dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
1) Hak Cipta
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan
2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan
pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan
terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats
penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan
pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh
honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli
waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima
kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
1. Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 :
Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
2. Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC :
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
Kedudukan Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta
dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1).Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat
beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a) Pewarisan
b) Hibah
c) Wasiat
d) Dijadikan milik negara
e) Perjanjian
Khusus mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta, dengan
ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta tersebut.
Pentingnya akta perjanjin itu adalah tidak lain dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian
peralihan hak cipta pabila terjadi persengketaan di kemudian hari.
Ciptaan yang dilindungi
UUHC menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan
ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk itu Pasal 11 yat 1
merinci ketiga bidang tersebut meliputi :
a) Buku, pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c) Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayngn, pantomim dan karya siaran
antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
d) Ciptaan tari(koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya
rekaman suara atau bunyi.
e) Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang
perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
f) Seni batik
g) Arsitektur
h) Peta
i) Sinematografi
j) Fotografi
k) Program komputer atau komputer program
l) Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunn bunga rampai.
Selain itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa
pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipandang
merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dri ciptaan aslinya.
Tidak ada hak cipta untuk karya sebagai berikut :
a) Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b) Peraturan perundang-undangan
c) Putusan pengadilan dan penetapan hakim
d) Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah
e) Keputusan badan Arbitrase ( lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang
perdagangan)
Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam mengtur jangka waktu berlakunya hk cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan
membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut :
1) Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atu orisinal, perlindungan hukumny berlaku selama
hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengn 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai
alasan penetpan jangka wktu berlakuny hak cipta orisinal yang demikian lama itu, undang-
undang tidak memberikan penjelasan.
Karya cipta ini meliputi :
a. Buku, pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya.
b. Ciptaan tari(koreografi).
c. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung.
d. Seni batik.
e. Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
f. Karya arsitektur.
2) Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlinndungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip)berlaku selama 50
tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
a. Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan
karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c. Peta.
d. Karya sinematografi.
e. Karya rekaman sura atau bunyi.
f. Terjemahan dan tafsir.
3) Kelompok III (pengaruh waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya
berlaku selama 25 tahun,meliputi hak cipta atas ciptaan :
a. Karya fotografi.
b. Program komputer atau komputer program.
c. Saduran dan penyusunan bunga rampai.
Pendaftaran Hak Cipta
Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan
bermotor, kapal, merk yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara
otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu
sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga
mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai alat bukti awal di
pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.. Pendaftaran hak
cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia.
Sifat pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya orang boleh juga
tidak mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat
demikian, memang UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
Hak dan Wewenang Menuntut
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta
atau ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya :
a. Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptan itu.
b. Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
c. Mengganti/mengubah judul ciptaan.
d. Mengubah isi ciptaan
2) Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari :
Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.Adapun invensi adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat
diterapkan dalam industri. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut
tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.Invensi berupa produk atau alat
yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi,
atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun,
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.Paten
diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu
invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian,
permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten
Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten
sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat
dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan
sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh
derektorat jendral pengalihan paten.
Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan
dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek
kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu
yang sama.Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat,
perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral
berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk
gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk
barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan
yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah
merek berupa pidana dan denda.
Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada
pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman
yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang
dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain. Seragam,
memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-
ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi
nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka
waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman
semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi
memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan,
menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak
PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain
yang dibenarkan oleh undang-undang.Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya
janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT
berupa pidana dan denda.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Perlindungan rahasia dagang meliputi metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan
perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan
sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk
menggunakannya. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa
dimana rahasia itu menjadi milik publik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,
hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab
lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan
dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.Sanksi yang
diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau
warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain
industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.Jangka waktu perlindungan
terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam
daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain
Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan
dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.Desain industri terdaftar hanya dapat
dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.Sanksi yang diberikan untuk masalah desain
industri berupa pidana dan denda.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali
desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Fungsi dan Tujuan
HAKI memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain.
2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan
intelektual.
3. Dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan
industri di Indonesia.
4. Alat perlindungan menjamin hak komersialisasi.
5. Peringatan kepada pihak yang berniat melanggar.
6. Advertensi untuk meningkatkan value produk.
7. Alat monopoli perdagangan.
8. Informasi paten sebagai referensi pengembangan lebih lanjut.
9. Informasi paten merupakan informasi strategi riset suatu perusahaan.
Fungsi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri
Perkembangan hasil-hasil karya dari kejeniusan manusia dengan karya intelektual
yang dihasilkan telah memberi banyak hal yang dibutuhkan untuk menjalani kegiatan sehari-
hari. Maka dari itu, HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri memiliki
fungsi antara lain:
1. Dapat mengetahui informasi, serta dapat melihat perkembangan mengenai pengetahuan
baru dan teknologi masa kini. Informasi yang dimaksud adalah informasi yang telah
memiliki hak paten dan dapat diakses di seluruh dunia dengan menggunakan internet.
Selain itu, masyarakat tidak dapat menduplikasi atau membajak teknologi baru yang telah
dipatenkan.
2. Perlindungan pada karya intelektual terhadap penggunaan tidak sah oleh pihak ketiga.
Hal ini diperlukan kesepakatan kepada penemu agar mendapatkan imbalan/manfaat yang
cukup atas upaya telah menciptakan karya tersebut.
3. Memberikan suatu peluang bagi industri untuk melakukan monopoli pasar terhadap suatu
produk tertentu.
Fungsi Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan inteltual (HAKI) memliki dua fungsi yaitu fungsi dasar dan fungsi
khusus, berikut penjelasan dari kedua fungsi tersebut :
· Fungi dasar artinya siapapun pengguna haki dan apapun jenis hakinya bisa
melakukan fungsi ini.
· Fungsi Khusus adalah fungsi haki yang bisa digunakan jenis haki golongan
tertentu saja.
Tujuan HAKI
Tujuan HAKI antara lain :
a. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan,
hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HAKI.
b. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HaKI dan masalah- masalah
yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HAKI.
c. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri
yang menyangkut desain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.
Tujuan Perlindungan dan penegakan Hukum HaKI :
~ Untuk mendorong timbulnya inovasi.
~ Untuk Pengalihan dan penyebaran teknologi yang diperoleh manfaat bersama antara penghasil
dan pengguna pengetahuan teknologi, dengan cara menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban
Manfaat HaKI
Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah :
1. Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer
dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya
dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru
di berbagai bidang teknologi.
4. Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-
penemu baru.
5. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri,
menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
6. Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta
kekayaan di bidang seni, sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan
pengembangannya memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lahir
dari keanekaragaman tersebut.
7. Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi
masyarakat.
8. Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
9. Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
Cara Penyelesaian / solusi masalah apabila terjadi HaKI
1. Cara penyelesaian sengketa HAKI mengenai hak cipta
Dasar hukum hak cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian,
dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor
15)
3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 29)
2. Cara penyelesaian HAKI mengenai merk
Penyelesaian sengketa terhadap merek diatur di dalam hukum indonesia antara lain :
1. Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternatif Dispute Resolution)
Penyelesaian Sengketa Alternatif dalam penyelesaian sengketa merek diatur dalam Pasal
84 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, selain dalam Undang-Undang Merek
penyelesaian sengketa alternatif lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Alternatif.
Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 yang dimaksud dengan
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat
melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi.
a. Negosiasi
Menurut Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 pada dasarnya para pihak
dapat berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul di antara mereka. Kesepakatan
mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang
disetujui oleh para pihak.
Negosiasi merupakan salah satu penyelesaian sengketa alternatif yang dilakukan oleh
pihak-pihak yang bersengketa atau kuasanya secara langsung pada saat negosiasi dilakukan,
tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah. Para pihak yang bersengketa yang secara
langsung melakukan perundingan atau tawar-menawar sehingga menghasilkan suatu kesepakatan
bersama. Para pihak yang bersengketa sudah barang tentu telah berdiskusi atau bermusyawarah
sedemikian rupa agar kepentingan-kepentingan dan hak-haknya terakomodir menjadi
kepentingan/ kebutuhan bersama para pihak yang bersengketa. Pada umumnya kesepakatan
bersama tersebut dituangkan secara tertulis.
b. Mediasi
Mediasi merupakan salah satu penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga
(mediator) yang tidak memihak (imparsia) yang turut aktif memberikan bimbingan atau arahan
guna mencapai penyelesaian. Namun ia tidak berfungsi sebagai hakim yang berwenang
mengambil keputusan. Inisiatif penyelesaian tetap berada pada tangan para pihak yang
bersengketa.
Dalam kaitan dengan Mediasi menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda
pendapat diselesaikan melalui bantuan ”seorang atau lebih penasehat ahli” maupun melalui
seorang mediator. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah
final dan mengikat bagi para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik. Kesepakatan tertulis,
wajib didaftarkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak penandatanganan dan wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak pendaftaran.
c. Konsiliasi
Konsiliasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa alternatif yang melibatkan seorang
pihak ketiga atau lebih, dimana pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa
adalah seseorang yang secara profesional sudah dapat dibuktikan kehandalannya.
2. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan sebagaimana diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga oleh pihak
pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak
menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk
barang atau jasa yang sejenis, yaitu :
a. Gugatan ganti rugi, dan/ atau
b. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan dengan menggunakan
merek tersebut.
3. Cara penyelesaian HAKI mengenai Hak Paten
Dasar Hukum HAK PATEN :
1. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Penyelesaian sengketa hak paten melalui Pengadilan Niaga diatur dalam Pasal 117
Undang – Undang paten yang mana pihak yang berhak atau yang menjadi subjek paten (diatur
dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12) dapat menggugat kepada pengadilan niaga jika suatu
paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak.
Sebagai Hakim Niaga yang memeriksa sengketa paten harus memahami kasus dan kriteria
perlindungannya, yakni :
1. Apakah termasuk objek yang dilindungi.
2. Apakah termasuk kriteria yang dikecualikan dari perlindungan.
3. Apakah memenuhi persyaratan yang dilindungi.
4. Apakah terdaftar di negara tujuan dimana perlindungan diharapkan.
5. Sedangkan penyebab perselisihan dalam sengketa hak paten lazimnya adalah :
- Ketidak jelasan status kepemilikan.
- Penggunaan hak paten tanpa seizin pemilik.
- Tidak dipenuhinya perjanjian lisensi hak paten.
Dengan sarana Pengadilan Niaga yang dipandang memahami kriteria sengketa paten diharapkan
keadilan benar – benar tercapai dan memuaskan. Idealnya setiap putusan Hakim mengandung 3
(tiga) unsur, yaitu :
1. Unsur kepastian hukum.
2. Unsur kemanfaatan.
3. Unsur keadilan.
Kesimpulan
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kekayaan intelektual yang dilindungin oleh
undang-undang. Setiap orang wajib menghormati hak kekayaan intelektual oranglain. Hak
kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila
ditentukan oleh undang-undang. Dan dalam pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa HaKI
adalah bagian penting suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan
menghargai hasil karya pencipta yang kreatif dan inovasi agar dapat diterima dan tidak dijadikan
untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna untuk perusahaan dan industri dalam
melaksanakan kegiatan perekonomian
0 Response to "Apa Itu HAKI? Ini Dia Penjelasan Lengkapnya"
Posting Komentar